socialbali.com

Berita Lokal, Isu Global – Dari Bali untuk Dunia

Musisi Gratiskan Lagu di Kafe: Ahmad Dhani hingga Rhoma Irama Dukung Industri Musik

Musisi Gratiskan Lagu di Kafe: Ahmad Dhani hingga Rhoma Irama Dukung Industri Musik

socialbali.com – Langkah sejumlah musisi Indonesia untuk menggratiskan penggunaan lagu mereka di kafe menuai sorotan publik. Mulai dari Ahmad Dhani, Rhoma Irama, hingga beberapa penyanyi dan band lainnya, kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap industri musik sekaligus membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama sektor kuliner dan kafe yang semakin berkembang di Indonesia.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar di tengah perdebatan panjang mengenai royalti musik di tempat umum. Sebagian pelaku usaha kafe mengaku terbebani dengan kewajiban membayar lisensi musik, sedangkan musisi yang memilih menggratiskan lagunya berharap langkah ini menjadi solusi sementara yang menguntungkan kedua belah pihak.

Selain mengurangi beban biaya, kebijakan ini juga membuka peluang promosi yang lebih luas bagi musisi. Lagu-lagu yang diputar di kafe memiliki potensi memperkenalkan karya mereka kepada generasi baru penikmat musik.

Latar Belakang Keputusan Musisi Gratiskan Lagu

Keputusan ini muncul setelah adanya perbincangan publik soal kewajiban pembayaran royalti bagi kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, pemutaran lagu di ruang publik seharusnya melalui izin dan pembayaran lisensi kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun, sebagian musisi menilai bahwa aturan tersebut perlu lebih fleksibel, terutama bagi usaha kecil yang sedang berjuang pasca-pandemi. Ahmad Dhani, misalnya, dalam wawancaranya menegaskan bahwa ia tidak ingin lagunya menjadi beban bagi pelaku UMKM.

Rhoma Irama juga menyampaikan pandangan serupa. Raja Dangdut ini mengaku memahami bahwa musik adalah hiburan penting di kafe dan warung kopi, dan jika menggratiskannya bisa membantu perekonomian kecil, maka ia mendukung penuh langkah tersebut.

Langkah ini kemudian diikuti oleh beberapa musisi lainnya yang secara terbuka mengumumkan di media sosial bahwa lagu mereka bebas diputar di kafe tanpa pungutan royalti.

Dampak Bagi Industri Musik dan UMKM

Kebijakan ini tentu memiliki dua sisi. Di satu sisi, pelaku usaha kafe sangat terbantu. Mereka tidak perlu khawatir terkena denda atau tuntutan hukum karena memutar lagu-lagu dari musisi yang sudah mengizinkan penggunaannya secara gratis.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi ekosistem industri musik, khususnya bagi musisi yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari royalti. Meski begitu, para musisi yang terlibat menegaskan bahwa ini adalah keputusan sukarela dan tidak berlaku untuk semua karya musik di Indonesia.

Bagi UMKM, manfaatnya terasa langsung. Dengan biaya operasional yang lebih ringan, mereka bisa fokus mengembangkan bisnis, memperbaiki kualitas produk, dan menciptakan suasana kafe yang lebih menarik bagi pelanggan. Musik gratis dengan izin resmi tentu menjadi nilai tambah tersendiri.

Respon Masyarakat dan Pemerhati Musik

Respon masyarakat terhadap kebijakan ini terbilang positif. Banyak yang memuji sikap para musisi yang dinilai peduli dengan kondisi ekonomi rakyat kecil. Bahkan, beberapa pengamat musik menyebut langkah ini sebagai bentuk “CSR” (Corporate Social Responsibility) ala seniman.

Namun, ada juga pihak yang mengingatkan bahwa royalti adalah hak ekonomi musisi dan pencipta lagu. Jika kebijakan ini menjadi tren tanpa pengaturan yang jelas, dikhawatirkan akan melemahkan posisi tawar musisi di masa depan.

Beberapa LMK juga sudah mulai berdiskusi mengenai kemungkinan membuat skema khusus untuk UMKM, agar hak cipta tetap dihormati, namun pelaku usaha kecil tidak terbebani.

Tantangan dan Potensi Ke Depan

Langkah para musisi ini bisa menjadi awal dari perubahan pola distribusi musik di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya platform digital dan media sosial, banyak musisi yang kini mengandalkan sumber pendapatan lain, seperti konser, merchandise, dan endorsement, ketimbang mengandalkan royalti semata.

Namun, agar kebijakan ini tidak merugikan pihak manapun, diperlukan regulasi yang jelas. Pemerintah, LMK, dan komunitas musisi perlu duduk bersama untuk membuat aturan yang adil dan fleksibel.

Potensi positifnya, kafe-kafe yang memutar musik dengan izin gratis bisa menjadi ruang promosi kreatif. Mereka bisa mengadakan “Malam Musik Lokal” yang memutarkan karya-karya musisi Indonesia, sekaligus memperkenalkan musik tanah air ke lebih banyak orang.