PT Samudera Siak Diguncang Polemik Internal, Direksi dan Komisaris Diberhentikan
socialbali.com – Gelombang perubahan besar terjadi di tubuh manajemen PT Samudera Siak, sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Kabupaten Siak, Riau. Dalam keputusan mengejutkan, seluruh direksi dan dewan komisaris perusahaan itu diberhentikan secara tidak hormat oleh pemerintah daerah. Keputusan ini diambil setelah muncul temuan yang mengindikasikan kelalaian serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab perusahaan.
Pemberhentian ini menimbulkan banyak pertanyaan di publik: apa yang sebenarnya terjadi di balik layar BUMD yang mengelola sektor penting ini? Bagaimana dampaknya bagi operasional perusahaan ke depan?
🔍 Latar Belakang Kasus Pemberhentian Direksi dan Komisaris
Kisruh ini bermula dari hasil evaluasi tahunan yang dilakukan oleh tim independen atas kinerja manajerial PT Samudera Siak. Evaluasi tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif dan operasional yang disebut berakar dari buruknya pengawasan internal serta lemahnya kepemimpinan manajemen perusahaan.
Beberapa indikator yang disorot di antaranya adalah:
-
Gagalnya realisasi target pendapatan selama tiga tahun berturut-turut.
-
Pembengkakan anggaran belanja operasional hingga 40%.
-
Minimnya laporan kegiatan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Menurut pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Siak, temuan ini sudah cukup kuat untuk menjustifikasi pemecatan seluruh jajaran tertinggi di PT Samudera Siak.
📋 Proses Pemecatan Tidak Hormat: Langkah Hukum dan Administratif
Pemecatan ini bukan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah telah mengikuti tahapan prosedural yang sah, termasuk pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali, pemanggilan klarifikasi, dan pemberian waktu untuk perbaikan. Namun, karena tak ada perubahan signifikan, langkah pemecatan tidak bisa dihindarkan.
Pemecatan ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD. Surat keputusan resmi telah diterbitkan dan mulai berlaku per awal Agustus 2025.
Sementara itu, jabatan direksi dan komisaris akan dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh kepala daerah hingga seleksi pengurus baru dilakukan.
🧩 Dampak dan Reaksi dari Pihak Terkait
Pemberhentian secara tidak hormat ini tentu berdampak pada berbagai sektor, mulai dari iklim kerja internal perusahaan, kepercayaan investor lokal, hingga persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dari sisi internal, banyak pegawai yang dilaporkan merasa khawatir atas ketidakpastian arah manajemen baru. Beberapa di antaranya bahkan menyuarakan kekhawatiran tentang kemungkinan restrukturisasi atau PHK massal.
Sementara itu, dari sisi eksternal, komunitas bisnis di Siak mengharapkan pemerintah dapat segera menunjuk pengganti yang kompeten agar roda operasional perusahaan tidak terganggu terlalu lama.
📈 Evaluasi dan Pembelajaran: Perlu Reformasi Manajemen BUMD?
Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola BUMD di Indonesia. Manajemen BUMD yang tidak diawasi dengan ketat bisa menjadi titik rawan penyimpangan, inefisiensi, dan bahkan kerugian yang membebani APBD.
Pemerintah daerah pun menyatakan akan melakukan reformasi menyeluruh, termasuk:
-
Meningkatkan sistem audit internal dan eksternal.
-
Memperbaiki sistem rekrutmen dan penilaian kinerja direksi dan komisaris.
-
Mendorong transparansi dan digitalisasi proses manajerial.