socialbali.com

Berita Lokal, Isu Global – Dari Bali untuk Dunia

Jangan Salah! Ini Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Tempat Pemasangannya

Pentingnya Mengetahui Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar

socialbali.com – Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang memiliki nilai sakral bagi rakyat Indonesia. Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh warga negara wajib menghormatinya dengan memasang bendera di depan rumah, kantor, sekolah, maupun fasilitas umum. Namun, banyak yang belum tahu bahwa pemasangan bendera tidak boleh sembarangan, termasuk soal ukurannya.

Menurut aturan resmi, ukuran bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan ini dibuat agar bendera selalu tampil dengan proporsi yang tepat, tidak terlalu kecil atau besar, dan tetap menjaga kehormatannya.

Kesalahan dalam memilih ukuran bendera bisa membuat tampilan tidak proporsional, bahkan bisa dianggap sebagai pelanggaran etika. Karena itu, masyarakat perlu memahami panduan yang benar sebelum membeli atau memasang bendera di tempat masing-masing.

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Lokasi

Bendera merah putih memiliki berbagai ukuran yang disesuaikan dengan lokasi pemasangannya. Berikut panduan resmi yang umumnya digunakan:

  1. Ukuran Bendera untuk Kantor Pemerintah & Upacara Resmi

    • Panjang: 300 cm

    • Lebar: 200 cm
      Ukuran ini digunakan untuk acara kenegaraan atau dipasang di tiang besar di halaman kantor pemerintahan, lapangan upacara, atau istana negara.

  2. Ukuran Bendera untuk Sekolah & Perkantoran Umum

    • Panjang: 200 cm

    • Lebar: 135 cm
      Bendera ini biasanya dipasang di tiang yang ada di halaman sekolah atau gedung perkantoran swasta.

  3. Ukuran Bendera untuk Rumah Penduduk

    • Panjang: 120 cm

    • Lebar: 80 cm
      Ini adalah ukuran yang paling umum dipakai masyarakat di depan rumah masing-masing.

Tips Memasang Bendera Merah Putih dengan Benar

Memasang bendera bukan hanya soal ukuran, tetapi juga harus memperhatikan tata cara pemasangannya. Beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  • Tinggi tiang bendera harus disesuaikan dengan ukuran bendera, minimal tiga kali panjang bendera.

  • Posisi bendera harus berada di tempat yang bersih dan bebas dari penghalang.

  • Waktu pemasangan untuk peringatan HUT RI dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.

  • Bendera harus dalam kondisi baik, tidak robek, kusam, atau kotor.

Dengan mengikuti panduan ini, kita ikut menjaga kehormatan simbol negara yang telah menjadi bagian dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia.

Makna Filosofis di Balik Bendera Merah Putih

Bendera merah putih bukan sekadar kain berwarna, tetapi memiliki makna mendalam bagi rakyat Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian. Kombinasi keduanya menjadi representasi semangat perjuangan dan cita-cita luhur bangsa.

Sejak dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945, bendera merah putih menjadi pemersatu di tengah keberagaman suku, bahasa, dan budaya. Memasangnya dengan benar adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan.

Hormati Bendera, Hormati Indonesia

Memasang bendera merah putih dengan ukuran dan cara yang benar bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara. Selain menunjukkan rasa nasionalisme, hal ini juga mencerminkan kepedulian terhadap simbol negara yang harus dijaga martabatnya.

Kesimpulan

Mengetahui ukuran bendera merah putih sesuai tempat pemasangannya adalah langkah kecil namun bermakna dalam menjaga kehormatan bangsa. Mulai dari rumah hingga gedung pemerintahan, setiap bendera yang berkibar dengan proporsi tepat adalah wujud nyata rasa cinta tanah air.